Buruh adalah istilah yang tentu telah sering kamu dengar. Sebab, buruh merupakan istilah yang selalu digunakan dan memiliki kaitan erat dengan dunia kerja, perusahaan, atau pekerjaan lainnya.
Setiap perusahaan, baik itu di bidang industri maupun bidang lain, tentu tidak terlepas dari istilah buruh. Hal ini karena buruh seringkali diartikan sebagai pekerja. Lantas, apa sebenarnya definisi dari buruh? Pada kesempatan kali ini, Mba Lumina akan menjelaskan hal-hal tentang buruh. Yuk simak saja penjelasannya dibawah ini!
Definisi Buruh
Secara umum, buruh didefinisikan sebagai pelaku kerja pada suatu usaha yang diberi imbalan atau upah secara harian atau borongan, sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Selain itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan imbalan/ upah.
Masih menurut KBBI, buruh dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu; buruh kasar, buruh harian, buruh pabrik, buruh tambang, buruh tani, buruh terampil (pekerja profesional; penjahit, desainer, penerjemah, dan lain sebagainya), dan buruh terlatih.
Buruh bisa bermacam-macam jenisnya, tergantung dari mana melihatnya. Bisa dibedakan dari tingkat keahlianya seperti tenaga kerja manual dan tenaga kerja terampil. Bisa pula dibedakan berdasarkan hubunganya dengan pemberi kerja, misalnya buruh kontrak atau buruh lepas.
Sedangkan, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2, penyebutan buruh sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pekerja atau karyawan. Namun jika melihat kultur di negara Indonesia maka kata buruh berkonotasi sebagai pekerja kasar. Oleh karena itu di Indonesia buruh seringkali dianggap sebagai istilah yang lebih rendah dari tenaga kerja atau karyawan.
Baca juga: Pengertian dan Jenis Upah yang Wajib Kamu Ketahui
Jenis Buruh
Buruh terbagi menjadi banyak macam dan jenis, tergantung dari perspektif atau cara melihatnya. Namun, jika dilihat dari segi tingkat keahlian maka buruh dibagi menjadi dua jenis. Berikut adalah jenis buruh.
Buruh Profesional
Buruh profesional merupakan istilah yang merujuk pada tenaga kerja terdidik yang mengandalkan otak dibanding otot dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Tak jarang, dalam bekerja buruh profesional membutuhkan sertifikasi atau lisensi tertentu sebagai tanda menguasai suatu keterampilan atau keahlian.
Umumnya, buruh profesional bekerja di kantoran dengan memakai pakaian formal. Mereka biasanya bekerja di bagian manajemen, koordinasi penjualan, administrasi, dan bagian lainnya. Biasanya, gaji pekerja profesional diberikan secara rutin. Buruh profesional disebut pula white collar worker (pekerja kerah putih).
Baca juga: 7 Cara Naik Jabatan Secara Sportif di Kantor
Buruh Kasar
Buruh kasar sering juga disebut dengan tenaga kerja manual. Buruh kasar merupakan jenis pekerja yang lebih mengandalkan otot atau fisik dibanding dengan kemampuan otak. Jenis tenaga kerja satu ini umumnya bisa dilakukan siapa saja sebab tidak membutuhkan pendidikan tinggi.
Dalam bekerja, buruh kasar juga tidak banyak membutuhkan keterampilan atau kemampuan tertentu. Buruh kasar biasanya juga dibayar per jam. Mereka disebut pula sebagai pekerja kerah biru (blue collar worker).
Buruh juga bisa dibedakan berdasarkan jangka waktu kerja. Ada tenaga kerja tetap dan tenaga kerja lepas. Yang termasuk tenaga kerja tetap adalah buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja, baik permanen maupun dalam jangka waktu tidak tertentu. Sedangkan tenaga kerja lepas adalah buruh yang mendapatkan penghasilan apabila bekerja
Baca juga: Kenali Bentuk Perusahaan yang Ada di Indonesia
Hak Buruh dan Pekerja
Sebagai orang yang melakukan pekerjaan untuk sebuah instasi atau perusahaan, buruh memiliki hak yang penting untuk diperoleh. Baik buruh ataupun jenis pekerja lain, semuanya memiliki hak yang sama yang dijamin oleh Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut adalah hak yang diperoleh oleh buruh dan pekerja.
1. Hak Upah yang Layak
Upah minimum yang seharusnya diterima pekerja yaitu sebesar upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota atau berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Upah minimum ini dikenal juga dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP ditetapkan satu tahun sekali oleh Gubernur atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Wali Kota.
2. Hak Cuti
Untuk mendukung keseimbangan hidup buruh dan pekerja, hak untuk cuti atau libur telah ditetapkan oleh undang undang. Di luar hak cuti, pekerja juga tidak wajib bekerja bekerja pada hari-hari libur resmi seperti yang tertulis pada Pasal 85 Ayat 1. Jika pengusaha mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi, pengusaha wajib membayar upah lembur (Pasal 85 Ayat 3).
3. Hak Beribadah
Hak menjalankan ibadah keagamaan juga diatur dalam undang-undang, tepatnya pada pasal 80 yang berbunyi:
“Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”
4. Hak atas Jaminan Sosial
Pernah mendengar tentang BPJS Ketenagakerjaan? Hal tersebut adalah salah satu hak yang dapat diperoleh buruh atau pekerja sebagai jaminan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja.
Setiap pekerja juga berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja terkait kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pemeliharaan kesehatan. Hak ini tertulis pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 99.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Online Mudah Tanpa Antri
“Biar mudah mencari lowongan pekerjaan, Yuk download Aplikasi Lumina sekarang juga!”