Aturan Ojek Online Terbaru 2022, Cek Disini!

aturan ojek online terbaru merupakan salah satu hal yang menjadi berita hangat saat ini. Di era yang serba cepat dan instan ini, ojek online menjadi moda transportasi favorit masyarakat. Terlebih, ojek online juga dapat melakukan pekerjaan lain seperti mengantar barang dan juga makanan.

Berbagai kalangan masyarakat saat ini telah menjadi ojek online dan juga penggunanya. Kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan ojek online dalam mendaftar sebagai pengemudi maupun pengguna, semakin mendorong angka penggunaan ojek online sebagai bagian dari kegiatan sehari hari masyarakat.

Oleh karena itu, aturan ojek online terbaru menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh pengemudi ojek online maupun penggunanya. Untuk kamu yang ingin mengetahui aturan ojek online terbaru saat ini, Mba Lumina akan menjelaskannya pada artikel ini, Yuk simak saja penjelasannya berikut ini ya!

Baca juga: Berapa Sih Batas Usia Melamar Kerja? Begini Penjelasannya!

Ojek Online

Ojek online merupakan jasa transportasi darat yang dapat digunakan dengan cara mengunduh sebuah aplikasi pada setiap masing-masing smartphone kemudian memesan sesuai dengan kebutuhan setiap penggunanya. Ojek online umumnya menggunakan sepeda motor untuk melakukan kegiatan jasanya.

Ojek yang merupakan kendaraan motor roda dua ini menjadi transportasi yang sangat efektif. Dengan memesan melalui aplikasi akan memungkinkan para pengguna untuk dapat memesan ojek secara online. Para driver telah dilengkapi dengan handphone dengan tujuan memudahkan para driver dalam berhubungan dengan para penumpang dan dapat dengan mudah memperoleh rute terbaik untuk melakukan pengantaran penumpang.

Selain itu, ojek online juga dapat memberikan kemudahan kepada penumpang yang memiliki kebutuhan yang berbeda beda namun memiliki waktu yang terbatas. Terdapat banyak fitur yang ada didalam aplikasi ojek online sehingga customer dapat menyesuaikan dengan kebutuhannya masing masing.

Baca juga: Adakah Pekerjaan yang Bisa Dilamar Tanpa Ijazah? Ini Dia Daftarnya!

Keunggulan Ojek Online

Aturan Ojek Onine Terbaru (Source: Freepik)

Lebih Efisien

Bagi Anda yang berada di kota besar seperti Jakarta dengan mobilitas cukup tinggi, maka kehadiran ojek online bisa jadi solusi yang tepat. Sebab, layanan ini bisa membantu Anda untuk dapat hadir di tempat tujuan dengan waktu yang relatif cepat daripada menggunakan mobil. 

Anda juga tidak perlu bingung mencari lokasi parkir sehingga bisa lebih efisien menggunakan waktu untuk hal lainnya. Itulah sebabnya, layanan ojek online selalu jadi alternatif bagi orang-orang yang sering bepergian. 

Tersedia Banyak Layanan

Selain ojek online, umumnya aplikasi transportasi online juga menyediakan jenis layanan lainnya, seperti layanan pesan antar makanan, antar paket dalam kota, beli kebutuhan harian di supermarket, bayar pulsa, dan lain sebagainya.

Hanya dengan satu aplikasi, Anda bisa mengakses banyak layanan dengan mudah. Sudah jelas bahwa ini menjadi keunggulan yang menarik perhatian para pengguna untuk mengakses layanan tersebut. 

Membuka Lapangan Kerja

Selain memberikan beragam manfaat bagi pengguna, layanan ojek online juga berperan penting terhadap para pengendara atau sopir. Sebab, layanan ini bisa membuka lapangan pekerjaan baru sehingga banyak orang yang bisa mendapat penghasilan tambahan dengan menjadi pengendara ojek online. 

Baca juga: Cara Atur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Aman

Aturan Ojek Online Terbaru 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meneribatkan aturan terbaru terkait tarif ojek online. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Sedangkan pembagian tarif ojek online berdasarkan sistem tiga zonasi tetap berlaku. Rincian tarifnya sebagai berikut: 

  • Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500. 
  • Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500 
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Sebelumnya, pada aturan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 terdapat aturan yang berlaku sebagai berikut, 

  • Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 – Rp 10.000 
  • Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 – Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 – Rp 10.500. 
  • Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 – Rp 10.000

Sesuai aturan teranyar dari Kemenhub, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Namun, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Kamu juga perlu mengetahui bahwa batas maksimal biaya sewa penggunaan aplikasi juga ditetapkan 20 persen pada aturan sebelumnya.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Upah yang Wajib Kamu Ketahui

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment