Apa itu Pekerja Migran? Berikut Definisi dan Jenisnya

Pekerja migran adalah salah satu prospek pekerjaan yang saat ini banyak peminatnya. Ketika lapangan kerja di dalam negeri sudah banyak terpenuhi dan permintaan tenaga kerja dari luar negeri meningkat, pekerja migran menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk mencari rezeki.

Apa itu pekerja migran? Pekerjaan apa saja yang meliputi pekerja migran? Simak penjelasan di bawah ini!

Baca juga: 5 Tips Kerja di Luar Negeri, Yuk Dicoba!

Definisi Pekerja Migran

Pekerja Migran (Source: Freepik)

Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pekerja migran adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. 

Istilah pekerja migran menggantikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang termuat dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang saat ini telah dicabut dan diganti dengan aturan yang baru.

Tenaga Kerja Indonesia atau TKI sendiri memiliki definisi yaitu setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 

Baca juga: Pengertian dan Jenis Upah yang Wajib Kamu Ketahui

Jenis-jenis Pekerja Migran

Pekerja Migran (Source: Freepik)

Tidak semua orang yang kerja di luar negeri disebut pekerja migran. 

Masih dalam peraturan perundang-undangan yang sama yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pekerja migran meliputi:

  • Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
  • Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
  • Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Sedangkan dalam Pasal ayat (2) pun dijelaskan yang tidak termasuk pekerja migran antara lain adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
  • Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
  • WNI pengungsi atau pencari suaka.
  • Penanam modal.
  • Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan negara Republik Indonesia.
  • WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.
Baca juga: Jenjang Karir: Pengertian, Panduan, dan Tips

Menjadi pekerja migran memiliki privilese tersendiri. Selain mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia, banyak keuntungan yang bisa didapat sebagai pekerja migran yang terdaftar. Keuntungan-keuntungan tersebut meliputi mendapatkan upah standar, perlindungan hukum, jaminan kesehatan, sampai informasi dan pelatihan yang lengkap dan komprehensif dari pemerintah.

Tak hanya itu, keluarga pekerja migran pun akan mendapatkan informasi mengenai keberangkatan dan kepulangan yang menyeluruh, akses komunikasi, dan jaminan asuransi apabila pekerja migran meninggal di luar negeri. Semua dijamin oleh pemerintah Indonesia.

Jadi, bagaimana menurut sobat Lumina? Apakah kamu tertarik untuk kerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia?

Baca juga: Pekerja Penuh Waktu: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangan

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment