Mengenal Serikat Pekerja: Definisi, Fungsi dan Manfaat

Serikat pekerja adalah organisasi yang erat kaitannya dengan buruh atau pekerja. Dalam perusahaan, serikat pekerja dapat menjadi organisasi yang memiliki tujuan untuk melindungi hak pekerja dan karyawan yang menjadi anggotanya. 

Selain itu, serikat pekerja juga merupakan istilah yang cukup sering didengar khususnya pada kalangan pekerja kantor hingga pabrik. Keberadaan serikat pekerja juga telah dilindungi oleh undang undang dan hukum di Indonesia loh, Warga Lumina!

Ketika tergabung kedalam suatu asosiasi atau organisasi, tentu kamu akan memperoleh banyak manfaat. Khususnya ketika kamu bergabung kedalam organisasi di tempat bekerja seperti serikat pekerja, maka kamu dapat mendapatkan bantuan dan informasi terkait dengan hak dan segala sesuatu tentang pekerjaan ataupun perusaahan.

Baca juga: Kenali Bentuk Perusahaan yang Ada di Indonesia

Definisi Serikat Pekerja

Serikat Pekerja (Source: Freepik)

Serikat pekerja didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Organisasi ini diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Undang undang tersebut berperan sebagai penjamin dan pelindung dari organisasi, yang akan mendukung pemenuhan hal dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Pembentukan serikat pekerja sebagai suatu organisasi telah tercantum dalam UU No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan UU No. 21 Pasal 1 Tahun 2000, yakni organisasi ini dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. 

Pekerja secara individu diberikan perlindungan untuk bertindak secara kolektif untuk membela hak dan kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Agar tujuan ini dapat tercapai, undang-undang memberikan peran penting kepada organisasi buruh tersebut.

Baca juga: Magang: Pahami Tujuan, Manfaat, dan Aturannya!

Fungsi Serikat Pekerja

Serikat Pekerja (Source: Freepik)

Jika mengacu pada aturan baku, Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, terdapat beberapa fungsi yang dimiliki oleh organisasi ini. Semata untuk mencapai tujuan dari organisasi tersebut.

  • Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  • Mewakili pekerja atau karyawan atau buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  • Menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, yakni karyawan.
  • Menjadi perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Berperan sebagai wakil pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Serikat buruh berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Selain fungsi tersebut, organisasi ini juga memiliki fungsi lain yang diatur oleh pemerintahan seperti :

  • Mendukung para karyawan atau pekerja yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja di suatu perusahaan.
  • Membantu memperbaiki aturan yang bermasalah di perusahaan karyawan
  • Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan

Manfaat Serikat Pekerja

Serikat Pekerja (Source: Freepik)

Serikat pekerja memiliki peran penting dalam melindungi dan memperjuangkan hak dari pekerja atau karyawan ditempat bekerja. Oleh karena itu, terdapat berbagai manfaat dari adanya serikat pekerja di tempat kerja yang bisa kamu rasakan. Manfaat serikat pekerja adalah sebagai berikut.

1. Dukungan Untuk Memperjuangkan Hak Pekerja

Serikat pekerja didirikan atas tujuan dan keinginan yang sama, salah satunya adalah untuk melindungi hak dari pekerja. Ketika ingin memperjuangkan hal tersebut, maka kamu pun akan mendapat dukungan dari rekan rekan sesama pekerja yang lain. 

Dengan adanya banyak suara, maka penyampaian hak akan menjadi lebih efektif. Sehingga bisa menyelesaikan masalah secara cepat dan menekan adanya konflik yang tidak kunjung henti.

Baca juga: Siapa yang Bisa Membantu Kita Saat Dipaksa PHK?

2. Membangun Hubungan yang Baik dengan Perusahaan

Pihak perusahaan dan karyawan harus memastikan setiap hak dan kewajibannya bisa saling terpenuhi. Nah, manfaat adanya serikat pekerja adalah menjadi tempat karyawan untuk saling bertukar pikiran dan membantu karyawan menghubungkan kesulitan individu agar bisa menyampaikan berbagai pendapat tersebut.

Jika ada perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka serikat buruh bisa menjadi mediator agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah? Begini Penjelasannya

3. Mendampingi Karyawan

Saat terjadi masalah atau terdapat perlakuan yang tidak adil dari pihak perusahan, maka serikat pekerja dapat menjadi pendamping dalam melakukan pembelaan. Bantuan pendampingan tersebut dapat berupa bantuan hukum atau yang lainnya.

4. Membangun Hubungan Antar Pekerja

Saat serikat pekerja mampu mengakomodir karyawan agar bisa menyampaikan aspirasi ke pihak manajemen perusahaan, maka nantinya akan tercipta hubungan kerja yang baik. Sebab, tiap pekerja atau karyawan memiliki hak yang setara dan harus diterima secara adil sehingga akan tercipta hubungan komunikasi yang positif antara sesama karyawan maupun perusahaan.

Baca juga: 7 Cara Buka Obrolan Dengan Rekan Kerja Agar Tidak Canggung

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment