Ketahui Besaran Gaji Polisi dan Tunjangannya

Profesi sebagai anggota kepolisian merupakan salah satu profesi yang dianggap mulia di Indonesia. Selain memegang tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, keuntungan dari menjadi seorang polisi juga terletak pada gaji yang diterima. 

Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara detail mengenai besaran gaji seorang polisi. 

Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai gaji polisi di Indonesia, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya serta perbedaan gaji antar pangkat dan golongan.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Ketahui

Gaji Polisi

Gaji Polisi (Source: klikdokter.com)

Berikut adalah gaji pokok yang diterima polisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 – 2.960.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 – Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 – Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 – Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 – Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 – Rp5.930.800

Baca juga: Contoh Slip Gaji Karyawan dan Manfaatnya!

Tunjangan Polisi

Gaji Polisi (Source: tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id/)

Adapun polisi juga menerima tunjangan sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan kinerja polisi:

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000 
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000 
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000 
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000 
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000 
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000 
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000 
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000 
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000 
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000 
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000 
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000 
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.695.000 
  • Kelas Jabatan 18: Rp34.902.000

Baca juga: Pengertian dan Jenis Upah yang Wajib Kamu Ketahui

“Biar mudah mencari lowongan pekerjaan, Yuk download Aplikasi Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment