Ketahui Gaji dan Tunjangan yang Diterima Tentara Nasional Indonesia

Tentara adalah profesi yang dianggap mulia dan membanggakan di banyak negara, termasuk di Indonesia. Selain memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara, menjadi tentara juga memiliki imbalan finansial yang cukup menjanjikan. 

Gaji tentara di Indonesia tergantung pada pangkat dan jabatannya, serta jumlah tahun pengalaman dan pendidikan yang dimiliki. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang gaji tentara di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhinya.

Baca juga: Mengenal Profesi Kondektur di Perusahaan Transportasi

Gaji TNI

Gaji Tentara (Source: setkab.go.id)

Gaji TNI atau Tentara Nasional Indonesia tergantung pada pangkat, jabatan, dan masa kerja. 

Golongan I (Tamtama TNI) 

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700. 
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. 
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. 
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. 
  • Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. 
  • Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. 

Golongan II (Bintara TNI) 

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600. 
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. 
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. 
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. 
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200. 
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) 

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600. 
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200. 

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) 

Perwira Menengah atau Pamen 

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. 
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. 
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) 

  • Jenderal Bintang 4: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 
  • Jenderal Bintang 3: Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. 
  • Jenderal Bintang 2: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. 
  • Jenderal Bintang 1: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah estimasi dan angka ini dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor seperti tunjangan dan bonus yang diterima, penempatan wilayah, dan peraturan yang berlaku pada waktu tertentu.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Upah yang Wajib Kamu Ketahui

Tunjangan TNI

Gaji Tentara (setkab.go.id)

Selain gaji pokok, seorang TNI juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 201 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI, yang kemudian menjabarkan 12 jenis tunjangan yang diterima anggota TNI. Antara lain:

  • Tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok)
  • Tunjangan TNI untuk anak (2% gaji pokok)
  • Tunjangan beras (18kg/jiwa/bulan)
  • Uang lauk pauk (Rp60.000 perhari)
  • Tunjangan umum (Rp75.000 perbulan)
  • Tunjangan TNI untuk tugas di Papua dan Papua Barat
  • Tunjangan TNI untuk Jabatan Struktural
  • Tunjangan TNI untuk Jabatan Fungsional
  • Tunjangan TNI untu Penempatan wilayah terpencil
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan Babinsa
  • Tunjangan kemahalan Papua

Baca juga: Kenali Definisi dan Jenis Tunjangan Pekerja

“Biar mudah mencari lowongan pekerjaan, Yuk download Aplikasi Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment