Pahami Hak Cuti Karyawan dan Contoh Surat Cuti!

Contoh surat cuti telah menjadi hal yang perlu kamu ketahui terutama saat kamu berencana untuk mengistirahatkan diri dari pekerjaan. Ada kalanya kamu mempunyai halangan atau kepentingan lainnya yang mengharuskan kamu untuk mengurusnya di hari kerja. Maka dari itu, kamu bisa menggunakan hari cuti untuk melakukan kepentingan tersebut.

Daftar Lumina sekarang juga dan temukan tips menarik seputar dunia kerja secara lengkap!

Pada artikel ini, Mba Lumina sudah merangkum berbagai informasi penting seputar hak cuti karyawan dan contoh surat cuti. Buat kamu yang ingin berencana memakai hari cuti, ada baiknya kamu mengetahui contoh dari surat cuti yang baik dan benar. Simak selengkapnya di bawah ini!

Hak Cuti Karyawan

Hak Cuti Karyawan
Source: pexels.com

Perlu kamu ketahui bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk mengajukan cuti kepada perusahaan. Namun, kamu harus menggunakan cuti tersebut untuk urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan. Selain itu, ada berbagai jenis hak cuti yang bisa kamu dapatkan sebagai pekerja selama bekerja di perusahaan. Berikut ini adalah jenis-jenis dari hak cuti karyawan:

Cuti tahunan

Hak cuti yang pertama adalah hak cuti tahunan. Pada dasarnya, cuti tahunan adalah hak dari setiap karyawan yang telah bekerja di perusahaan, yang mana diperoleh selama satu tahun kerja. Tentunya, kebijakan cuti tahunan dari masing-masing perusahaan memiliki perbedaan. 

Akan tetapi, kamu bisa mendapatkan jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari per tahun. Faktor lainnya yang mempengaruhi kebijakan cuti tahunan selain perusahaan adalah posisi atau jabatan yang kamu miliki di perusahaan tersebut. 

Cuti bersama

Hak cuti karyawan yang bisa kamu dapatkan selanjutnya adalah cuti bersama. Pada dasarnya, tidak ada aturan spesifik yang mengatur ketentuan dari jumlah pasti dari cuti bersama untuk setiap tahunnya. 

Akan tetapi, biasanya pemerintah selalu mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya. Selain itu, menurut pasal 85 UU 13 Tahun 2003 telah menjelaskan bahwa setiap karyawan tidak wajib bekerja selama libur nasional dan cuti bersama.

Cuti besar

Hak cuti selanjutnya adalah cuti besar. Menurut UU Cipta Kerja 21/2020 dan Peraturan Pemerintah 35/2021 yang mengatur tentang Perjanjian kerja Waktu Tertulis menjelaskan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang sesuai dengan perjanjian kerja bersama.

Ketentuan istirahat panjang ini bergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan yang telah dibuat antara perusahaan dan karyawan. Selain itu, Pasal 3 Kepmenaker No. KEP.51/MEN/IV/200 juga mengatur tentang istirahat panjang pada perusahaan tertentu. Pada dasarnya, aturan ini telah menegaskan bahwa karyawan berhak atas upah penuh yang wajib dibayarkan oleh perusahaan selama istirahat panjang berlangsung.

Cuti untuk hamil/melahirkan

Bagi karyawan perempuan juga bisa mengajukan cuti hamil/melahirkan. Perihal ini telah diatur dalam Pasal 82 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pekerja perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1.5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1.5 bulan setelah melahirkan.

Selain itu, pada Pasal 84 UU No.13 tahun 2003 juga menetapkan bahwa setiap pekerja yang menggunakan cuti hamil/melahirkan berhak mendapatkan gaji secara penuh.

Cuti karena alasan penting

Berdasarkan Pasal 93 Ayat (2) dan (4) telah menjelaskan bahwa ada beberapa alasan penting yang bisa digunakan karyawan untuk mengajukan cuti. Berikut adalah alasan penting yang bisa diajukan:

  • Karyawan menikah: 3 hari
  • Menikahkan anaknya: 2 hari
  • Mengkhitankan anaknya: 2 hari
  • Membaptis anak: 2 hari
  • Isteri melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
  • Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari

Cuti sakit

Setiap orang pasti pernah merasakan sakit, sehingga mengajukan cuti sakit adalah hak mutlak yang kamu miliki. Perlu kamu ketahui bahwa pasal 153 ayat (1) huruf A UU Ketenagakerjaan 13/2003 juga mengatur permasalahan cuti sakit. Ketentuan jumlah cuti sakit biasanya akan menyesuaikan dengan rekomendasi yang tertulis di surat keterangan dokter bersamaan dengan surat pengajuan cuti. 

Selain itu, adanya UU Cipta Kerja 11/2020 juga memberikan perlindungan berupa larangan bagi perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan yang berhalangan masuk karena sakit.

Contoh Surat Cuti Karyawan

Contoh Surat Cuti Karyawan
Source: pexels.com

Buat kamu yang berencana mengajukan cuti, ada baiknya mengetahui bentuk surat cuti karyawan. Berikut ini adalah beberapa contoh surat cuti karyawan yang bisa kamu jadikan referensi:

Surat Cuti untuk Alasan Penting
Source: pinterest.com
Surat Cuti Melahirkan
Source: pinterest.com
Surat Cuti Sakit
Source: pinterest.com

Baca juga: Aturan Jam Kerja Karyawan Menurut Pemerintah

Demikian penjelasan hak cuti karyawan dan 3 contoh surat cuti karyawan yang bisa kamu gunakan sebagai referensi ketika kamu mengajukan cuti ke perusahaan. Selain itu, kamu juga perlu memahami aturan jam kerja karyawan dan peraturan lembur yang ada di perusahaan. 

Selain informasi yang telah Mba Lumina jelaskan sebelumnya, kamu juga bisa membaca artikel penting lainnya di Lumina, seperti apa yang dibutuhkan saat melamar kerja dan berapa banyak mesti kirim lamaran kerja, melamar kerja online yang baik dan benar

Semoga penjelasan Mba Lumina bisa menambah wawasan kamu mengenai contoh surat lamaran kerja yang baik dan benar.

Temukan puluhan ribu lowongan kerja terbaru dan terlengkap hanya di Aplikasi Lumina!

Leave a Comment