Apa Saja Hak yang Diperoleh Karyawan Menurut UU?

Setiap karyawan memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, baik itu dalam hal upah, cuti, jam kerja, maupun kesehatan dan keselamatan kerja. Undang-undang memberikan perlindungan bagi karyawan terhadap diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja serta memberikan akses untuk mengajukan gugatan jika hak-hak mereka dilanggar. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak tersebut dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan tempat mereka bekerja. 

Artikel ini akan membahas secara lebih detail tentang hak-hak yang diperoleh karyawan menurut undang-undang dan bagaimana cara untuk memperjuangkan hak tersebut.

Baca juga: Catat Hak yang Wajib Didapat Karyawan Selama Bekerja

Hak yang Diperoleh Karyawan

Hak yang Diperoleh Karyawan Menurut UU (Source: Freepik)

1. Hak PWKT

Hak PWKT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang bekerja dengan perjanjian kontrak kerja berdasarkan waktu tertentu yang telah disepakati oleh karyawan dan pengusaha atau perusahaan tempat karyawan bekerja. 

Hak PWKT ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Dalam hak PWKT, karyawan memiliki hak yang sama seperti karyawan yang bekerja dengan perjanjian kontrak kerja waktu tidak tertentu, seperti hak atas upah, cuti, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak-hak lainnya.

2. Hak jadi karyawan tetap setelah 5 tahun kontrak

Hak menjadi karyawan tetap setelah 5 tahun kontrak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Hak menjadi karyawan tetap setelah 5 tahun kontrak adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kontrak kerja waktu tertentu selama minimal 2 tahun secara terus-menerus di perusahaan yang sama. 

Setelah bekerja selama 5 tahun dengan perjanjian kontrak kerja waktu tertentu, maka karyawan berhak untuk diangkat menjadi karyawan tetap atau karyawan dengan perjanjian kontrak kerja waktu tidak tertentu.

3. Hak mendapat kompensasi 

Hak kompensasi karyawan adalah hak yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas kerja keras dan kontribusi mereka dalam perusahaan. Kompensasi karyawan bisa berupa upah, tunjangan, bonus, dan fasilitas lainnya yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari kesepakatan kerja.

Hak kompensasi karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya

Baca juga: Pengertian dan Jenis Upah yang Wajib Kamu Ketahui

4. Hak cuti dan batas jam kerja

Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan yang dihitung berdasarkan masa kerja. Karyawan juga berhak atas cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara. Cuti harus diberikan dengan tetap membayar upah dan tidak boleh diganggu dengan tugas atau pekerjaan lain.

5. Hak upah lembur

Hak upah lembur adalah hak yang diberikan kepada karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau pemerintah. 

Perusahaan harus memberikan upah lembur yang setara dengan minimal 1,5 kali upah per jam kerja normal kepada karyawan yang bekerja lembur. Jika karyawan bekerja pada hari libur nasional, maka perusahaan harus memberikan upah lembur yang setara dengan minimal 2 kali upah per jam kerja normal.

Baca juga: 5 Tips Agar Shift Malam Tetap Produktif

6. Hak gaji sesuai UMP/UMK

Setiap karyawan berhak atas upah yang layak sesuai dengan jenis pekerjaan dan kualifikasinya. Upah harus dibayar secara teratur, tepat waktu, dan tidak boleh kurang dari UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang berlaku di daerah tempat karyawan bekerja.

Baca juga: Sudah Tahu Mekanisme Bonus Karyawan Belum? Cek Di sini!

“Biar mudah mencari lowongan pekerjaan, Yuk download Aplikasi Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment