Apa Itu Lembur? Ketahui Peraturan dan Cara Menghitungnya!

Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan diluar batas waktu kerja dalam aturan resmi yang telah ditentukan. Perlu kamu ketahui bahwa ketentuan mengenai lembur telah diatur leh pemerintah. Maka dari itu, perusahaan tidak boleh menerapkan lembur kepada karyawannya secara sembarangan

Daftar Lumina sekarang juga dan dapatkan informasi lengkap seputar dunia kerja!

Pada artikel ini, Mba Lumina sudah merangkum berbagai informasi lengkap seputar lembur yang harus kamu perhatikan, seperti pengertian, peraturan, dan cara mengetahuinya. Alangkah baiknya kamu memahami informasi berikut ini supaya nantinya pekerjaanmu tidak disalahgunakan ataupun dieksploitasi oleh perusahaan. Pelajari selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Lembur?

Kerja Lembur
Source: pexels.com

Kamu mungkin sering mendengar istilah lembur, tapi tahukah kamu apa yang dimaksud dengan lembur? Pada dasarnya, lembur adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan jam kerja. Persoalan lembur juga telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP 102 MEN VI Tahun 2004 pasal 1 ayat 1. Menurut aturan tersebut, waktu kerja dinyatakan masuk lembur apabila sebagai berikut:

  • Kerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dalam 6 hari kerja
  • Kerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dalam 5 hari bekerja

Selain itu, waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan oleh perusahaan paling banyak 3 jam per hari atau 14 jam per minggu diluar waktu istirahat mingguan atau tanggal merah. Akan tetapi, perusahaan dan karyawan harus sudah menandatangani persetujuan tertulis sebelum kerja lembur diberlakukan. 

Persetujuan tertulis sangat penting karena akan menentukan berapa jam kerja yang ditentukan, serta kesepakatan lainnya yang perlu disetujui kedua belah pihak. Dengan begitu, kemungkinan perselisihan yang terjadi masa yang akan datang bisa dihindari. 

Jenis-Jenis Peraturan Tentang Lembur Kerja

Kerja Lembur Pada Hari Istirahat
Source: pexels.com

Pada umumnya, terdapat dua jenis kerja lembur. Pertama, lembur pada hari kerja. Kedua,  lembur pada hari istirahat atau pada tanggal merah. Ada baiknya, kamu memahami kedua jenis lembur berikut ini supaya kamu tidak bingung saat bekerja nantinya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:

Kerja Lembur Pada Hari Kerja

Jenis kerja lembur yang pertama adalah lembur yang dilaksanakan saat hari kerja. Biasanya, Jenis ini memiliki rentan upah lembur 1,5 kali upah per jam pada jam pertama lembur dan dua kali upah di jam selanjutnya.

Kerja Lembur Pada Hari Istirahat atau Tanggal Merah

Jenis kedua adalah lembur yang dilakukan pada hari istirahat atau tanggal merah. Biasanya, perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, maka mereka mempunyai rentan upah lembur 2 kali upah per jam untuk di 8 jam pertama, 3 kali upah per jam untuk jam ke 9, dan seterusnya. 

Sedangkan untuk hari libur yang ada pada hari kerja terpendek, seperti hari jumat, maka perusahaan mempunyai rentan dua kali upah sejam untuk 5 jam pertama.

Cara Menghitung Upah Lembur

Menghitung Upah Lembur
Source: pexels.com

Setelah kamu mengetahui jenis-jenis lembur, kini saatnya kamu juga memahami cara menghitung upah lembur. Dengan mengetahui cara perhitungannya akan memudahkanmu dalam mengecek kesesuaian upah dengan kerja lembur yang telah kamu kerjakan. 

Pada dasarnya, perhitungan lembur adalah upah per jam atau menggunakan rumus 1/173 X upah satu bulan. Itu dihitung dari upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila kamu memperoleh tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Selain itu, rate upah lembur adalah 1,5 X upah sejam pada jam pertama lembur, dan bertambah seterusnya.

Jika kamu masih bingung, tidak perlu risau karena kamu bisa melihat contoh yang telah Mba Lumina siapkan. Berikut contoh perhitungan upah lembur karyawan:

Kamu adalah karyawan tetap dengan gaji Rp 4.000.000 per bulan. Selain itu, kamu telah melakukan kerja lembur selama 3 jam di hari Rabu. Lalu, berapakah uang lembur yang harus kamu dapatkan?

Langkah pertama adalah menghitung dengan menggunakan rumus 1/173 x Rp 4.000.000 = Rp 23.121. Rate yang berlaku adalah 1,5 dikali upah sejam pertama dan 2 kali upah sejam pada jam selanjutnya karena dilakukan pada hari kerja.

  • Uang lembur untuk jam pertama: 1,5 x Rp 23.121 = Rp 34.681
  • Uang lembur untuk jam kedua: 2 X Rp 23.121 = Rp 46.242
  • Uang lembur untuk jam ketiga 2 X Rp 23.121 = Rp 46.242

Dengan begitu, uang lembur yang berhak kamu terima adalah sebesar Rp 127.165

Baca juga: Cara Resign yang Sopan Buat Mulai Kerjaan Baru

Memahami aturan jam kerja lembur sangat penting sebagai bekalmu saat bekerja nantinya. Selain itu, ada alasan mengapa perusahaan harus memperhatikan aturan jam kerja karyawan. Alasan pertama karena menyangkut hak dan kewajiban pekerja. Sedangkan alasan kedua karena setiap perusahaan mempunyai aturan jam yang berbeda-beda.

Ingin lebih paham informasi lainnya seputar tips dan trik melamar pekerjaan? Kamu bisa mengunjungi seluruh artikel pencari kerja yaitu Lumina. Kamu bisa menemukan cerita karir di tempat kerja, seperti cara bangun kerjasama tim dalam pekerjaan, cara buka obrolan dengan rekan kerja, dan cara naik jabatan secara sportif di kantor

Temukan puluhan ribu lowongan kerja yang dibutuhkan segera hanya di Aplikasi Lumina!

Leave a Comment