Mengenal Sertifikat Keahlian dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat keahlian dapat dikatakan sebagai hal yang cukup penting ketika kamu ingin melamar pekerjaan. Selain pengalaman kerja dan jenjang pendidikan, sertifikat kerja dapat mendukung kamu memperoleh karir impian karena dapat meyakinkan rekruter bahwa kamu memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Terlepas dari pentingnya sertifikat keahlian, masih banyak orang yang belum memahami dan sadar jenis kegunaan dari sertifikat keahlian itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mempelajari hal terkait sertifikat keahlian dan mendapatkannya.

Pada kesempatan kali ini, Mba Lumina akan menjelaskan tentang sertifikat keahlian dan bagaimana cara mendapatkannya. Penasaran? Yuk langsung saja simak penjelasannya berikut ini ya!

Baca juga: Apa yang Dibutuhkan Saat Melamar Kerja? Siapkan 7 Hal Penting Ini!

Pengertian Sertifikat Keahlian

Sertifikat Keahlian (Source: Freepik)

Sertifikat keahlian adalah sebuah bukti tertulis bahwa seseorang memang sudah menguasai suatu hal dengan baik. Sertifikat ini biasanya didapatkan sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing individual.

Umumnya, sertifikat keahlian diberikan kepada tenaga ahli yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan bidang keilmuan atau keahlian tertentu. Oleh karena itu, sertifikat keahlian dapat disebut sebagai bukti otentik yang dapat menunjukan kemampuan dan keahlian yang kamu miliki.

Ada banyak sertifikat keahlian yang mungkin sering kamu temukan, namun secara khusus, biasanya sertifikat keahlian ditujukan untuk beberapa orang yang ahli dalam bidang konstruksi. 

Baca juga: Kamu Fresh Graduate? Ini Strategi Dalam Melamar Pekerjaan Pertamamu!

Jenis Sertifikat Keahlian

Sertifikat Keahlian (Source: Freepik)

1. Sertifikat Ahli Muda 

Sertifikat Ahli Muda adalah sertifikat tingkat keahlian yang diberikan kepada para ahli muda yang telah memenuhi syarat, antara lain:

  • Minimal pendidikan Teknik Diploma III (D3) 
  • Memiliki minimal pengalaman kerja selama 2 tahun
  • Minimal pendidikan Strata 1 (s1) tanpa pengalaman kerja.

2. Sertifikat Ahli Madya 

Sertifikat keahlian Ahli Madya biasanya diberikan kepada tenaga ahli dengan syarat berikut

  • Minimal tingkat pendidikan Diploma II (D3)
  • Memiliki pengalaman kerja setidaknya selama 5 tahun
  • Tingkat pendidikan Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 2 tahun. 

3. Sertifikat Ahli Utama 

Sertifikat keahlian Ahli Utama diberikan kepada tenaga ahli dengan kualifikasi:

  • Pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan minimal pengalaman kerja selama 8 tahun
  • Pendidikan Magister (S2) dengan minimal pengalaman 5 tahun

Baca juga: Adakah Pekerjaan yang Bisa Dilamar Tanpa Ijazah? Ini Dia Daftarnya!

Cara Mendapatkan Sertifikat Keahlian

Sertifikat Keahlian (Source: Freepik)

Untuk mendapatkan sertifikat keahlian, kamu perlu menyiapkan beberapa berkas dan syarat terlebih dahulu. Syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan sertifikat keahlian adalah sebagai berikut.

  • Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh lembaga penerbit ijazah (Universitas, Sekolah Tinggi, dll).
  • Daftar pengalam kerja yang sesuai dengan kompetensi kerja pada bidang keahlian yang pemohon.
  • Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku.
  • Daftar riwayat hidup. (Jenis-Jenis Sertifikat Keahlian (SKA)
  • Salinan sertifikat kursus yang dimiliki (opsional).
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4.
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa segala informasi serta dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar.

Baca juga: Jenjang Karir: Pengertian, Panduan, dan Tips

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment