Hal Seputar STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang Perlu Kamu Ketahui

STPR Surat Tanda Registrasi Pekerja menjadi salah satu hal yang dapat berguna bagi kamu para pekerja, khususnya disaat pasca-pandemi seperti saat ini. Meskipun pandemi telah mereda dan peraturan kegiatan sosial mulai normal kembali, tidak menutup kemungkinan kamu tetap perlu menunjukan kepemilikan STPR atau Surat Tanda Registrasi Pekerja untuk bepergian.

Surat ini merupakan salah satu dokumen penting yang perlu kamu miliki, terlebih ketika ingin melakukan bepergian ke kota besar. STPR dapat menjadi syarat untuk memasuki kota kota besar seperti Jakarta untuk alasan bekerja. Namun, kamu juga bisa menggunakannya sebagai izin untuk keperluan mendesak.

Lantas, apa itu STPR Surat Tanda Registrasi Pekerja? Pada kesempatan kali ini, Mba Lumina akan menjelaskannya untuk kamu secara lengkap. Penasaran? Yuk simak selengkapnya dibawah ini!

Baca juga: Syarat dan Panduan Perpanjang SKCK 2022

Apa itu Surat Tanda Registrasi Pekerja

STRP Surat Tanda Registrasi Pekerja

STPR atau Surat Tanda Registrasi Pekerja adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk izin keluar masuk Jakarta selama masa PPKM. Surat ini ditujukan kepada pekerja yang harus keluar masuk wilayah Jakarta untuk kepentingan pekerjaan.

Tetapi, jika kamu memiliki keperluan atau kepentingan mendesak seperti mengunjungi keluarga yang sedang sakit atau berduka, kamu juga dapat menggunakan STPR sebagai syarat untuk bepergian. 

Dalam penggunaannya, STPR terbagi atas STPR perseorangan dan STPR kolektif. Kedua dokumen ini berlaku selama PPKM Darurat berlangsung.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online Mudah Tanpa Antri

STRP Perseorangan

STPR perseorangan merupakan dokumen masyarakat umum yang digunakan untuk keperluan mendesak untuk keluar masuk Jakarta. Agar bisa mendapatkan dokumen ini, kamu harus telah mendapatkan vaksin COVID-19. minimal dosis pertama.

Jika belum mendapatkannya, kamu harus melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kamu belum bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan alasan medis. Atau, membuat surat pernyataan yang berisikan komitmen untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca juga: 7 Jenis Kerja Online yang Bisa Kamu Lakukan Dari Rumah

STRP Kolektif

STPR kolektif adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah untuk karyawan yang membutuhkan izin keluar masuk Jakarta melalui perusahaan tempatnya bekerja.

Untuk mendapatkan STPR kolektif ini, seorang penanggung jawab harus mengumpulkan dokumen-dokumen dari karyawan-karyawan yang membutuhkan sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga: Mengenal WFH dan 8 Cara Agar Tetap Produktif

Cara Mengajukan STRP

STPR adalah dokumen yang dikeluarkan secara online melalui Jakevo. Untuk mendapatkannya, ikuti langkah-langkah berikut.

  • Buka website jakevo.jakarta.go.id.
  • Buat akun baru atau login apabila kamu sudah memiliki akun di Jakevo.
  • Klik menu STPR yang ada pada sisi kanan layar.
  • Isi formulir dengan lengkap.
  • Upload semua dokumen yang diminta.
  • Catat nomor permohonan yang tertera pada website untuk melacak status permohonan STPR-mu.

Setelahnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memeriksa formulir dan dokumenmu terlebih dahulu. Apabila formulir dan dokumen dinilai benar dan lengkap, kamu akan segera mendapatkan STPR dalam jangka waktu 5 jam.

Baca juga: Offering Letter Adalah: Pengertian dan Tips Sebelum Membalasnya

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment