Simak Syarat Bikin SKCK 2023 Di sini!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal tertentu di negara Indonesia. 

SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi, atau mengurus visa untuk bepergian ke luar negeri. SKCK merupakan bagian penting dalam proses verifikasi identitas dan integritas seseorang. 

Kali ini, Mba Lumina akan membahas secara lebih mendalam tentang apa itu SKCK serta proses dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK.

Baca juga: Syarat dan Panduan Perpanjang SKCK 2022

Apa itu SKCK

Dilansir dari laman resmi POLRI, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan terkait ada atau tidaknya catatan suatu individu yang bersangkutan dengan tindakan kriminalitas. SKCK umum digunakan sebagai salah satu syarat melamar kerja.

SKCK memiliki masa berlaku hanya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Perusahaan atau instansi yang membuka lowongan kerja akan meminta SKCK yang masih berlaku. Sehingga, jika dirasa perlu maka kamu dapat memperpanjang masa berlakunya dengan mengurusnya kembali. 

Dokumen ini diperlukan sebab tiap perusahaan atau instansi perlu memastikan bahwa kamu adalah orang yang taat hukum dan peraturan yang berlaku. Perusahaan akan terkena dampaknya jika kamu merupakan seorang yang memiliki jejak kriminal atau tindakan yang melanggar hukum. Namun, kamu juga patut mewaspadai tindakan kriminal seperti loker penipuan yang harus kamu waspadai.

Baca juga: 10 Contoh Surat Lamaran Kerja Siap Diterima Kerja

Syarat Bikin SKCK 2023

indonesia.go.id

Dilansir dari website skck.polri.go.id. Terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi jika ingin membuat SKCK baru. Berikut adalah berkas yang diperlukan sesuai dengan lokasi pembuatan skck:

Baca juga: Berapa Banyak Mesti Kirim Lamaran Kerja? Ini yang Harus Kamu Perhatikan

Syarat Bikin SKCK di Mabes Polri dan Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Bikin SKCK di Polres dan Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

“Lumina menyediakan ratusan informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment