Cari Tahu Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Disini!

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang masih banyak belum diketahui oleh masyarakat. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tentu harus kamu ketahui khususnya jika kamu terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang aktif. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pun mudah dan praktis untuk dilakukan.

Untuk kamu, Warga Lumina, yang belum mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Mba Lumina telah merangkum beberapa informasi untuk kamu simak. Yuk cek selengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online Mudah Tanpa Antri

BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja di Indonesia.

Tiap orang (termasuk orang asing) yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan termasuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT berupa uang tunai dari akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Ketahui

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  • Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  • Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  • KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  • KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  • Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  • NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  • Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  • Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  • NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Baca juga: Hal Terkait Sertifikat Vaksin yang Perlu Kamu Ketahui!

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.

Untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu dapat melakukan tahapan seperti 

  • Registrasi secara online lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu klaim saldo JHT dan isi informasi yang dibutuhkan
  • Lakukan wawancara sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak BPJS via email atau nomor telepon.
  • Setelah melakukan wawancara, kamu akan diberikan informasi proses pencairan oleh petugas.

Baca juga: Ketahui Syarat dan Cara Cek BLT Pekerja Disini!

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment