Hal yang Harus Kamu Perhatikan Seputar PHK

PHK adalah momen yang tentu paling dihindari bagi seluruh kalangan pekerja. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja.

PHK menjadi hal yang menyeramkan bagi para pekerja sebab tentu akan secara langsung berdampak kepada kelangsungan hidup dan perekonomian pekerja. Oleh karena itu, sistem PHK sendiri telah diatur dalam undang undang, agar pelaksanaannya tetap disiplin dan tidak meninggalkan hak yang harus diberikan kepada pekerja. 

Untuk kamu yang belum memahami apa itu PHK, pada kesempatan kali ini Mba Lumina akan menjelaskannya secara lengkap. Yuk langsung saja simak pada tulisan dibawah ini ya!

Baca juga: Siapa yang Bisa Membantu Kita Saat Dipaksa PHK?

Apa itu PHK

PHK (Source: Freepik)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini. 

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25), PHK memiliki arti sebagai berikut ini.

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Selain itu, PHK juga dapat diartikan sebagai tindakan pemutusan masa kerja yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja dengan alasan tertentu. Beberapa penyebab PHK antara lain adalah penutupan perusahaan, karyawan melakukan pelanggaran, efisiensi budget, dan masih banyak lagi.

Istilah berhenti bekerja selain PHK erat kaitannya dengan notice period. Apa itu notice period? Kamu bisa cek selengkapnya pada artikel Mengenal Istilah Notice Period dan Peraturannya

Baca juga: Pengenalan, Kelebihan, Kekurangan Quiet Quitting!

Penyebab PHK

PHK (Source: Freepik)

Menurut pasal 61 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 perjanjian kerja dapat berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir, apabila:

  • Pekerja meninggal dunia
  • Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
  • Selesainya suatu pekerjaan tertentu
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Lebih lanjut pasal 154A ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021 dan pasal 36 PP 35/2021 juga mengatur berbagai alasan PHK dapat dilakukan/diperbolehkan. 

Baca juga: 8 Cara Resign Tanpa Meninggalkan Kesan Buruk

Hak Karyawan PHK

PHK (Source: Freepik)

Berikut ini hak-hak karyawan yang terkena PHK dan cara menghitung pesangonnya.

Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon, namun mendapatkan uang ganti rugi tanpa biaya tambahan lain. 

Sebagai contoh, A dikontrak selama 6 bulan namun ia dikenakan PHK pada bulan ketiga. A menerima gaji sebesar Rp2 juta dan uang tunjangan sebesar Rp300 ribu per bulan. Sehingga hitungan pesangon A adalah:

Sisa gaji + sisa ganti rugi

(3 bulan x Rp2 juta) + (3 bulan x Rp300 ribu)

Rp6 juta + Rp900 ribu = Rp6,9 juta

Karyawan Tetap

Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156, ada 3 jenis kompensasi yang diterima seorang karyawan tetap, ketika kena PHK:

  • Uang pesangon, 
  • Uang penghargaan masa kerja, dan 
  • Uang penggantian hak.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Upah yang Wajib Kamu Ketahui

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment