Surat peringatan adalah salah satu bentuk tindakan disiplin yang diberikan oleh atasan kepada bawahannya yang dianggap melanggar peraturan atau norma yang berlaku di lingkungan kerja.
Surat peringatan seringkali menjadi langkah awal dalam proses penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kinerja atau perilaku karyawan. Meskipun demikian, pemberian surat peringatan tetap harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan pertimbangan yang matang, agar tidak menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari.
Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai apa itu surat peringatan, jenis-jenis surat peringatan, serta contoh surat peringatan yang efektif dan profesional.
Baca juga: Siapa yang Mesti Dihubungi Jika Ingin Resign? 3 Pihak Ini Harus Tahu Duluan!
Pengertian Surat Peringatan
Surat peringatan (SP) merupakan pemberitahuan formal yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran. Umumnya, surat peringatan akan diberikan setelah pimpinan perusahaan memberikan teguran secara lisan. Jika teguran tersebut diabaikan, maka pimpinan akan memberikan surat teguran karyawan dengan maksud supaya karyawan yang bersangkutan bisa tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Contoh jenis pelanggaran karyawan yang umumnya dapat diberikan surat peringatan tersebut seperti sering absen tanpa pemberitahuan, sering terlambat bekerja, membocorkan rahasia perusahaan, tidak memenuhi tanggung jawab pekerjaan, dan lain-lain.
Jika karyawan mendapat Surat Peringatan 1 (SP 1) kemudian Surat Peringatan 2 (SP 2) dan Surat peringatan 3 (SP 3) secara berturut-turut, status kerja karyawan di dalam suatu perusahaan dapat diputus.
Baca juga: Siapa yang Bisa Membantu Kita Saat Dipaksa PHK?
Hukum yang Mengatur Tentang Surat Peringatan
Seperti yang tercantum di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Pengusaha sebagai pemberi kerja, serikat pekerja, dan pemerintah berupaya agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak.”
Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat memberhentikan karyawan beigtu saja meski telah membuat pelanggaran sekalipun. Sehingga perlu diberikan SP 1 hingga SP 3 dengan masa berlaku enam bulan, baru dapat diputus status kerjanya.
Selain itu, dalam UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 161 ayat 2 disebutkan sebagai berikut.
Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Contoh Surat PHK yang Perlu Kamu Ketahui
Contoh Surat Peringatan
1. Contoh Surat Peringatan Tidak Disiplin
2. Contoh Surat Peringatan SP2
3. Contoh Surat Peringatan SP3
4. Contoh Surat Peringatan Teguran
Baca juga: Hal yang Harus Kamu Perhatikan Seputar PHK
Rekrut karyawan dengan praktis dan mudah, hanya di ATS Lumina.