Hal yang Harus Kamu Ketahui Seputar Cuti Melahirkan

Ketika seorang perempuan hamil, terdapat berbagai keputusan penting yang harus diambil, termasuk di antaranya adalah tentang cuti melahirkan. Cuti melahirkan adalah hak yang diberikan oleh pemerintah untuk memberikan waktu istirahat bagi ibu setelah melahirkan dan juga memberikan kesempatan untuk menjaga anak baru lahir. 

Namun, banyak ibu yang masih kebingungan mengenai aturan dan hak cuti melahirkan yang dimilikinya. Artikel ini akan membahas tentang pentingnya cuti melahirkan, hak-hak yang dimiliki oleh ibu saat cuti melahirkan, serta beberapa tips untuk mempersiapkan diri sebelum mengambil cuti melahirkan.

Baca juga: Pahami Macam-macam Cuti Bersama dan Hukum yang Mengaturnya

Cuti Melahirkan Menurut Undang Undang

Cuti Melahirkan (Source: Freepik)

Pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :

Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”

Aturan ini mengatur tentang durasi minimal yang wajib diberikan kepada pekerja wanita yang hamil dan melahirkan. Artinya, perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan tersebut

Selain itu, asal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan 

“Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Baca juga: Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Kerja Beserta Contohnya

Pertanyaan Seputar Cuti Melahirkan

Cuti Melahirkan (Source: Freepik)

1. Kapan Sebaiknya Mengambil Cuti Melahirkan?

Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, pekerja hamil yang bekerja berhak mengambil cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, atau setara saat menginjak 36 minggu usia kehamilan.

Namun, waktu yang dibutuhkan tiap pekerja tentu berbeda beda, tergantung pada kondisi kesehatan dan kehamilan.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Ketahui

2. Berapa Lama Cuti Melahirkan yang Ideal?

Menurut ahli, cuti melahirkan sebaiknya diambil selama 40 minggu atau 10 bulan untuk menghindari kompikasi. Namun, cuti hamil selama 3 bulan setelah melahirkan dan satu bulan sebelum melahirkan sudah cukup untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa cuti melahirkan yang ideal adalah minimal 4 bulan atau 120 hari.

3. Apa Saja Hak yang Diperoleh Selama Cuti Melahirkan?

Peraturan yang mengatur tentang cuti melahirkan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 tentang ketenagakerjaan bahwa pekerja atau buruh wanita:

  • Berhak mendapatkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Jika mengalami keguguran kandungan tetap berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan. Bisa juga sesuai dengan surat keterangan dokter atau bidan yang menanganinya.

Di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 menyebutkan bahwa seorang pekerja atau buruh wanita yang tidak bekerja karena melahirkan, berhak atas upah dan perusahaan wajib memberikannya.

Jika perusahaan tidak memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan atau tidak memberikan upah selama cuti melahirkan, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp400.000.000,00.

Baca juga: Mengenal Jenis dan Bentuk Kompensasi Perusahaan

“Biar mudah mencari lowongan pekerjaan, Yuk download Aplikasi Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment