Benarkah Komisaris Jabatan Tertinggi Di Perusahaan? Cek Faktanya Di sini!

Komisaris saat ini merupakan profesi yang cukup banyak diperbincangkan oleh kalangan masyarakat. Bukan tanpa alasan, komisaris dinilai menjadi profesi yang menduduki posisi tinggi di suatu perusahaan dan memiliki gaji yang fantastis. 

Dalam keberjalanan bisnis perusahaan, tentu tidak terlepas dari jajaran posisi penting yang ada di dalamnya. Salah satunya adalah peran komisaris. Pada umumnya, komisaris merupakan jabatan yang terdapat pada struktur organisasi perusahaan. Oleh karena itu, komisaris juga memiliki tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan.

Lantas, apakah betul komisaris merupakan jabatan tertinggi di perusahaan? Nah, pada artikel kali ini Mba Lumina akan menjelaskan tentang tugas dan pengertian dari komisaris. Penasaran? Yuk langsung simak saja penjelasan berikut ini!

Baca juga: Apa Tugas Seorang Bos? Ternyata Tidak Melulu Masalah Kerjaan, Lho!

Pengertian Komisaris

Komisaris (Source: Freepik)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.

Selain itu, komisaris merupakan sebuah jabatan yang ditunjuk. Komisaris bertugas untuk mengawasi kegiatan perusahaan dan diisi oleh sekelompok orang yang disebut sebagai dewan komisaris. Dewan komisaris tersebut yang kemudian akan bekerja sama dengan direksi.

Berdasarkan Undang-undang Perusahaan Indonesia, setiap pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus memiliki setidaknya satu orang direktur, satu orang komisaris, dan dua orang pemegang saham. Komisaris diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS).

Baca juga: Mengenal Peran dan Tugas CEO yang Perlu Kamu Ketahui

Tugas Komisaris

Komisaris (Source: Freepik)

Mengingat pentingnya peran komisaris di perusahaan, tentu tugas yang dimiliki juga tidak kalah penting dan tanggung jawabnya cukup besar. Berikut adalah tugas dari komisaris di perusahaan.

1. Mengawasi Perusahaan

Komisaris memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan, kegiatan operasional, dan kegiatan pengurusan perusahaan secara umum.

Selain itu, dewan komisaris juga bertugas dalam mengawasi direksi dalam menjalankan perusahaan termasuk dengan memberi evaluasi kinerja, sistem manajemen, hingga efektivitas perusahaan dan melaporkannya saat RUPS.

Baca juga: Intip Pengertian, Peran, dan Gaji Supervisor di Perusahaan

2. Memberi Masukan Kepada Direksi

Dewan komisaris bertugas untuk memberikan nasihat kepada dewan direksi demi kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan itu sendiri. 

3. Memilih dan Memberhentikan Pimpinan Perusahaan

Dalam perannya, dewan komisaris memiliki hak untuk memilih dan mengangkat sekaligus memberhentikan direksi perusahaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UUPT disebutkan bahwa dewan komisaris dapat memberhentikan sementara anggota direksi, jika pimpinan dirasa tidak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

4. Bertanggung Jawab Atas Kinerja Perusahaan

Dewan komisaris tentu memiliki tanggung jawab atas kinerja perusahaan termasuk jika terjadi kerugian. Namun, dewan komisaris tidak dapat langsung dimintai pertanggungjawaban atas kerugian tersebut. 

5. Memberikan Perintah Kepada Perusahaan

Salah satu tugas utama komisaris adalah memberikan perintah kepada perusahaan dengan menerapkan kebijakan-kebijakan berdasarkan tujuan dari perusahaan tersebut. Komisaris juga menyusun dan membagi tugas masing-masing anggota dewan komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman mereka masing-masing.

Baca juga: Sudah Tahu Belum? Ini 5 Tanda Kamu Punya Bos Teladan

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment