Mengenal Istilah PHL dan Hal yang Harus Kamu Ketahui

PHL adalah singkatan dari Pekerja Harian Lepas. Istilah ini mungkin masih asing terdengar di telinga kamu. Namun, jika disebutkan sebagai freelancer maka kamu akan memiliki sedikit gambaran terkait PHL ini. Sebab, kedua istilah tersebut memiliki kemiripan dan makna yang sejenis.

Lantas, sudahkah kamu mengetahui apa itu PHL? Jika belum, maka artikel ini cocok untuk kamu. Pada kesempatan kali ini, Mba Lumina akan menjelaskan tentang PHL dan hal yang harus kamu ketahui terkait PHL. Penasaran? Yuk langsung saja simak penjelasannya dibawah ini ya!

Baca juga: Kerja Part Time: Kenali Manfaat dan Jenis-Jenis Pekerjaannya

Apa itu PHL

PHL (Source: Freepik)

PHL atau Pekerja Harian Lepas adalah pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja dengan perusahaan. Umumnya, PHL bekerja dengan melakukan tugas tugas sederhana yang dapat mendukung perusahaan. Meskipun demikian, PHL banyak digemari oleh berbagai kalangan, khususnya bagi yang belum memiliki pengalaman kerja untuk menambah pengalaman mereka.

Pekerja Harian Lepas (PHL) adalah untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan. Upah ini diberikan didasarkan pada kehadiran pekerja per harinya. Untuk pemberiannya, biasanya diberikan per hari, atau ada juga yang diberikan per minggu. 

Besarannya upah per harinya, minimal sejumlah UMK setempat dibagi 25 (6 hari kerja) atau 21 hari (5 hari kerja). Tergantung pola kerjanya menganut 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Dasarnya dapat dilihat di Pasal 13 PP 78/2015.

Secara definisi, PHL memiliki kemiripan dengan freelancer. Kamu bisa cek penjelasan terkait freelancer lebih lengkap pada artikel Pengertian Freelance Beserta 5 Keuntungan dan Kerugiannya

Hak PHL

PHL (Source: Freepik)

Seperti halnya dengan pekerja pekerja yang lain, PHL juga memiliki hak hak yang telah diatur dalam undang undang. Dalam Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 dan UU Ketenagakerjaan telah mengatur tentang ketentuan PHL atau pekerja harian lepas dalam perusahaan. 

Dalam perundang undangan tersebut, PHL termasuk kedalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Berikut adalah hak yang dimiliki oleh PHL

1. Mendapat Upah

Upah adalah hal yang wajib diterima bagi seluruh pekerja. Setelah melaksanakan tugas dan kewajibannya, PHL berhak untuk menerima upah yang sebagaimana mestinya telah tercantum pada peraturan dan ketentuan yang ada. 

Pemberian upah bagi PHL dapat disesuaikan dengan waktu kerja hingga jenis pekerjaan yang diberikan, tentunya sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.

Baca juga: Pengertian dan Jenis Upah yang Wajib Kamu Ketahui

2. Menerima Jaminan Sosial

Jaminan sosial merupakan hak bagi seluruh warga negara. Meskipun PHL tidak memiliki ikatan dengan perusahaan, PHL juga berhak untuk mendapat jaminan sosial. Jaminan sosial yang dapat diterima oleh PHL adalah BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

Baca juga: Cara Daftar BPJS Online Mudah Tanpa Antri

3. Kejelasan Tugas

Meskipun tidak memiliki ikatan dengan perusahaan, bukan berarti tugas dan tanggung jawab yang diberikan PHL juga tidak memiliki kejelasan. PHL juga berhak untuk mendapat penjelasan terkait uraian tugas dan penjelasan tanggung jawab agar pekerjaan yang dilakukan dapat terlaksana secara tepat.

Baca juga: Kerja Sambil Kuliah, Siapa Takut?

“Lumina menyediakan puluhan ribu informasi lowongan pekerjaan lengkap di seluruh Indonesia yang selalu update. Yuk, install aplikasinya dan daftar Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment