Sudah Tahu Mekanisme Bonus Karyawan Belum? Cek Di sini!

Bonus selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh semua karyawan. Memberikan tunjangan di luar gaji bulanan memang menjadi kewajiban setiap perusahaan dan semua karyawan berhak menerima bonus.

Teman Lumina sudah tahu belum nih, bagaimana mekanisme bonus tersebut diberikan dan apa saja jenis-jenis bonus untuk para karyawan? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini, ya!

Baca juga: Cara Baik Minta Naik Gaji ke Atasan

Jenis-Jenis Bonus

Bonus yang diberikan kepada karyawan ada beberapa macam, yaitu

Bonus retensi

Bonus retensi adalah insentif yang diberikan kepada karyawan untuk mencegah mereka resign atau mengundurkan diri dari perusahaan. Biasanya perusahaan meminta karyawan untuk menandatangani perjanjian yang berisi persetujuan untuk tetap bekerja dalam jangka waktu tertentu atau sampai selesainya sebuah proyek. Itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan bonus.

Bonus tahunan

Ini merupakan kompensasi yang dibayarkan kepada karyawan dalam bentuk tunai. Perusahaan memberikan bonus tahunan pada karyawan yang mampu melebihi target yang diberikan, baik itu sifatnya keuangan maupun non keuangan. Ukuran bonus biasanya merupakan persentase dari gaji pokok yang diterima setiap bulan dan kemungkinan memiliki jumlah minimum dan maksimum tertentu. 

Bonus akhir tahun

Di akhir tahun, perusahaan memberikan bonus kepada para karyawan yang telah memberikan kinerja terbaik mereka. Bonus tahunan berbeda dengan bonus akhir tahun, demikian juga dengan jumlahnya.

Tantiem

Tantiem adalah hadiah yang diberikan pada karyawan yang diambil dari keuntungan atau laba bersih yang diterima perusahaan. Hal ini diatur secara resmi dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 70 ayat 1 tentang Perseroan Terbatas (PT).  

Baca juga: Cara Atur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Aman

Peraturan Tentang Bonus Karyawan

Hak karyawan untuk menerima bonus dari perusahaan diatur secara resmi dalam undang-undang. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 mengatur gaji ke-14 bagi PNS, pejabat negara, penerima tunjangan pensiun, anggota TNI dan Polri. Hal ini kemudian ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017.

Sementara untuk perusahaan asing atau perusahaan swasta, peraturan tentang pemberian gaji karyawan tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Dalam kedua peraturan tersebut juga ada ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada semua karyawan setiap tahunnya.

Mekanisme Perhitungan Bonus Karyawan

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menentukan tunjangan karyawan. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain:

  • Sumber dana bonus seperti anggaran perusahaan atau selisih biaya BPJS.
  • Masa kerja, prestasi, tingkat kehadiran, jabatan, dan lain sebagainya.
  • Sanksi disiplin yang bisa mengurangi jumlah bonus.

Baca juga: Haruskah Dekat Dengan Bos? Lakukan 5 Cara Ini Untuk Menjaga Hubungan Baik Dengan Atasan

Cara menghitung bonus umum

Semua perusahaan diwajibkan untuk memberikan bonus pada karyawannya tanpa dibatasi bidang industri dan skala bisnis. Bonus umum yang harus diberikan pada karyawan adalah tunjangan tahunan yang bisa dihitung dengan rumus:

Jumlah bonus = (faktor/kriteria penentu x level jabatan x departemen x nominal gaji) x surat peringatan

Cara menghitung bonus berdasarkan sistem bagi hasil

Ada juga perusahaan yang memberikan bonus pada karyawan mereka dari keuntungan atau laba bersih yang didapatkan. Persentase yang diberikan berbeda-beda, tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Rumus umum yang dapat digunakan adalah:

Jumlah bonus = (laba/keuntungan bersih x persentase) : jumlah karyawan

Cari tahu juga cara hitung THR untuk karyawan di sini!

Gimana penjelasan Mba Lumina tadi? Sekarang kamu sudah tahu kan bonus apa saja yang berhak kamu terima? Biar terima banyak bonus setiap tahun, jangan lupa berikan kinerja terbaik kamu untuk perusahaan ya!

Bingung soal dunia kerja?

Tanya di Komunitas Lumina!

1 thought on “Sudah Tahu Mekanisme Bonus Karyawan Belum? Cek Di sini!”

Leave a Comment