Aturan Pesangon PHK dan Hak Karyawan yang Kena PHK

Banyak orang berpikir, ketika kena PHK, maka kita berhak dapat pesangon. 

Apa iya? Seberapa banyak pesangon yang diterima? Semua itu ada aturannya dari pemerintah. 

Mba Lumina akan menjelaskan semuanya dalam artikel ini!

Baca juga: Cara Resign yang Sopan Buat Mulai Kerjaan Baru

Apa Itu PHK dan Undang-Undang Resmi yang Mengatur

PHK adalah singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. 

PHK adalah tindakan pemutusan masa kerja yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja dengan alasan tertentu. Beberapa penyebab PHK antara lain adalah penutupan perusahaan, karyawan melakukan pelanggaran, efisiensi budget, dan masih banyak lagi.

Keputusan PHK oleh perusahaan diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Jenis PHK

Ada 4 jenis PHK berdasarkan alasan yang mendasarinya:

1. PHK karena pelanggaran perjanjian kerja

PHK ini adalah PHK yang terjadi karena kemauan karyawan sendiri, misalnya karena ia mengundurkan diri sebelum masa perjanjian kerja habis. Sifatnya adalah pemutusan hubungan kerja sepihak, bisa dilakukan oleh karyawan maupun perusahaan.

2. PHK karena habisnya masa perjanjian

Setelah masa perjanjian kerja habis, perusahaan tidak perlu mengeluarkan surat PHK karena pemutusan hubungan kerja sudah disepakati oleh kedua pihak. PHK seperti ini juga dapat terjadi jika karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.

3. PHK akibat kesalahan yang berat

Perusahaan dapat melakukan PHK jika karyawan melakukan kesalahan berat seperti mencuri, menggelapkan aset perusahaan, atau melakukan penganiayaan pada rekan kerjanya.

4. PHK karena kondisi tertentu

Kondisi tertentu yang biasanya menyebabkan PHK adalah perusahaan pailit, sedang melakukan efisiensi, atau mengalami kerugian yang terus menerus.

Baca juga: Haruskah Dekat Dengan Bos? Lakukan 5 Cara Ini Untuk Menjaga Hubungan Baik Dengan Atasan

Hak Karyawan PHK dan Cara Menghitungnya

Berikut ini hak-hak karyawan yang terkena PHK dan cara menghitung pesangonnya.

Karyawan kontrak

Karyawan kontrak tidak mendapatkan pesangon, namun mendapatkan uang ganti rugi tanpa biaya tambahan lain. 

Sebagai contoh, A dikontrak selama 6 bulan namun ia dikenakan PHK pada bulan ketiga. A menerima gaji sebesar Rp2 juta dan uang tunjangan sebesar Rp300 ribu per bulan. Sehingga hitungan pesangon A adalah:

Sisa gaji + sisa ganti rugi

(3 bulan x Rp2 juta) + (3 bulan x Rp300 ribu)

Rp6 juta + Rp900 ribu = Rp6,9 juta

Karyawan tetap

Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156, ada 3 jenis kompensasi yang diterima seorang karyawan tetap, ketika kena PHK:

  • Uang pesangon, 
  • Uang penghargaan masa kerja, dan 
  • Uang penggantian hak.

Uang pesangon 

Besar uang pesangon ditentukan dari masa kerja sang karyawan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, dapat 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, dapat 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, dapat 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, dapat 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, dapat 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, dapat 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, dapat 9 bulan upah.

Uang penghargaan masa kerja 

Seperti namanya, besaran uang penghargaan masa kerja juga ditentukan dari lama waktu bekerjanya:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, dapat 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 dapat bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 dapat bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 dapat bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 dapat bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 dapat bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, dapat 8 bulan upah.

Uang penggantian hak 

Yang termasuk dalam uang penggantian hak adalah:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat pertama kali diterima kerja.
  • Penggantian perumahan, obat-obatan atau perawatan, sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, jika memenuhi syarat.
  • Kompensasi lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Baca juga: 7 Cara Buka Obrolan Dengan Rekan Kerja Agar Tidak Canggung

Yang Bisa Kita Lakukan Jika Tidak Dapat Pesangon

Uang pesangon adalah hak setiap karyawan yang dipecat oleh perusahaan. Meskipun status karyawan masih kontrak, perusahaan tetap harus memberikan ganti rugi. 

Tapi, gimana ya kalau nggak dapat pesangon?

Kita dapat mengajukan gugatan pada perusahaan jika mereka tidak memenuhi hak-hak karyawan. Namun kita juga harus memahami bahwa ada jenis PHK yang tidak mendapat pesangon atau jumlah pesangon yang diberikan tidak sesuai peraturan. Yaitu jika karyawan di-PHK karena melakukan tindak pidana yang merugikan perusahaan atau mencoreng nama baik perusahaan.

Itu tadi pembahasan tentang aturan pesangon PHK ya, Teman Lumina! Pengetahuan seperti ini sangat penting lho untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terlindungi.

Pusing urusan ketenagakerjaan? Tanya aja di Komunitas Lumina!

3 thoughts on “Aturan Pesangon PHK dan Hak Karyawan yang Kena PHK”

Leave a Comment