Contoh surat PHK mungkin menjadi surat yang paling dihindari bagi kalangan pekerja. Meskipun demikian, PHK atau pemutusan hubungan kerja dan juga pengunduran diri adalah hal yang umum terjadi di sebuah perusahaan dan bisa saja terjadi sewaktu waktu.
Surat PHK tentu menjadi hal menyeramkan bagi para karyawan, tak terkecuali bagi HR atau pihak perusahaan. Dalam mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja atau PHK, terdapat keputusan dan pertimbangan yang berat untuk dihadapi. Oleh karena itu, kedua pihak perlu mempersiapkan diri untuk ini.
Pada kesempatan kali ini, Mba Lumina akan menjelaskan tentang contoh surat PHK beserta alasan dilakukannya PHK. Yuk tanpa berlama lama langsung saja simak penjelasannya dibawah ini ya!
Baca juga: Siapa yang Bisa Membantu Kita Saat Dipaksa PHK?
Apa itu PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.
Hukum ketenagakerjaan kita memperbolehkan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan apabila tidak ada pilihan lain. Namun, proses pemberhentian karyawan harus prosedural dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, terdapat berbagai alasan yang digunakan untuk pemberhentian hubungan kerja sesuai dengan undang undang.
Baca juga: Kapan Mesti Resign? Kenali 7 Tanda Kamu Harus Pindah Kerja
Alasan Dilakukan PHK
Pasal 158 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur alasan-alasan perusahaan dapat memutus hubungan kerja dengan pekerjanya, diantara lain alasannya adalah:
- Menipu, mencuri, atau menggelapkan aset perusahaan,
- Memalsukan keterangan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan,
- Mabuk, mengedarkan narkoba atau zat adiktif lainnya dalam lingkungan kerja,
- Melakukan perbuatan asusila atau berjudi di lingkungan kerja,
- Melakukan tindak kekerasan dan intimidasi baik verbal maupun fisik dalam lingkungan kerja,
- Membujuk rekan kerja untuk melakukan hal yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan,
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan rekan kerja dalam keadaan bahaya di lingkungan kerja,
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan kecuali untuk kepentingan negara, dan
- Melakukan perbuatan lainnya yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Meskipun demikian, terdapat juga alasan yang dapat melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja yang telah diatur pada Pasal 13 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya adalah
- Pekerja berhalangan masuk karena sakit dengan keterangan dokter hingga dibawah 12 bulan secara terus-menerus,
- Berhalangan mengerjakan pekerjaannya untuk memenuhi kewajiban negara,
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,
- Menikah,
- Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui,
- Memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya,
- Mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja,
- Mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai tindak pidana kejahatan,
- Perbedaan paham agama maupun politik, perbedaan suku atau ras,
- Mengalami disabilitas atau sakit karena kecelakaan di lokasi kerja.
Baca juga: 8 Cara Resign Tanpa Meninggalkan Kesan Buruk
Contoh Surat PHK
1. Contoh Surat PHK Karena Efisiensi Kerja
2. Contoh Surat PHK Karena Pelanggaran
3. Contoh Surat PHK Karena Kondisi Perusahaan
Baca juga: Mengenal Istilah Notice Period dan Peraturannya
“Biar mudah mencari lowongan pekerjaan, Yuk download Aplikasi Lumina sekarang juga!”