Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. THR merupakan bentuk upah tambahan yang diberikan kepada karyawan pada saat menjelang hari raya, sebagai penghargaan atas kerja keras dan dedikasi karyawan selama setahun penuh.
THR dapat membantu karyawan untuk mempersiapkan diri dalam merayakan hari raya, seperti Idul Fitri dan Natal, serta dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja karyawan. Namun, masih banyak perdebatan dan permasalahan yang terkait dengan pemberian THR, baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.
Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai THR, lebih tepatnya kapan THR cair untuk karyawan swasta. Untuk lebih lengkapnya silahkan cek pada tulisan berikut ini.
Baca juga: Seleksi Kandidat yang Sesuai Lewat Gaji
Cara Perhitungan THR Karyawan
Jumlah THR atau Tunjangan Hari Raya yang diterima oleh karyawan memiliki nominal yang berbeda beda, tergantung pada masa kerja. Ketentuan terkait perhitungan THR telah tercantum pada Permenaker Nomor 6/2016 sebagai berikut.
- Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar 1 kali upah bulanan
- Sementara itu bagi karyawan yang sudah memiliki 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja
Selain itu, untuk karyawan yang belum genap terhitung bekerja selama satu tahun tidak akan memperoleh THR secara penuh sesuai upahnya. Berikut adalah perhitungan sederhananya
(Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah
Baca juga: Cara Atur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Aman
Kapan THR Cair Untuk Karyawan Swasta?
Setiap perusahaan wajib memberikan THR bagi setiap pekerjanya sebelum hari raya. Dengan tujuan agar pekerja dapat mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan keluarga untuk merayakan hari raya.
Untuk perusahan swasta, THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat hari sebelum hari raya. Sebagaimana menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), proses pencairan THR mulai dari 10 hari sebelum hari raya.
Baca juga: Rangkuman Contoh dan Format Slip Gaji Karyawan
Pasang lowongan kerja cepat dan mudah, gunakan ATS Lumina sekarang juga.