Ketahui Besaran Pesangon PHK yang Wajib Diterima

Pesangon PHK adalah salah satu hal yang harus kamu perhatikan ketika mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja. Hal terkait pesangon PHK sendiri telah ditetapkan dalam undang undang dan wajib dipatuhi oleh kedua pihak agar tidak terjadi kerugian.

Saat ini, banyak sektor yang sedang melakukan PHK dengan berbagai alasan terhadap karyawannya. Hal ini tentu harus kamu waspadai dengan mengetahui hak dan pesangon PHK yang dapat kamu terima ketika seandainya kamu mengalami PHK.

Lantas, bagaimana cara menghitung pesangon PHK dan apa saja aturan yang mengatur tentang pesangon PHK? Nah, pada artikel kali ini, Mba Lumina akan membahas tentang pesangon PHK. Yuk langsung saja simak penjelasannya dibawah ini ya!

Baca juga: Siapa yang Bisa Membantu Kita Saat Dipaksa PHK?

Apa itu Pesangon

Pesangon PHK (Source: Freepik)

Pesangon adalah uang ganti rugi yang harus dibayarkan pengusaha kepada buruh/pekerja akibat pemberhentian masa kerja. Selain itu, ada pula istilah uang penghargaan masa kerja yang berarti uang jasa bentuk menghargai kinerja buruh tergantung lamanya masa kerja.

Sedangkan uang penggantian hak merupakan uang pengganti hak yang harus dilunasi pengusaha karena karyawan belum mengambilnya semasa bekerja. Untuk uang pisah, dimaksudkan sebagai biaya yang dibagikan perusahaan atas loyalitas dan pengabdian karyawan selama masa kerja waktu tertentu.

Baca juga: Kapan Mesti Resign? Kenali 7 Tanda Kamu Harus Pindah Kerja

Hukum yang Mengatur Pesangon PHK

Pesangon PHK (Source: Freepik)

UU Cipta Kerja telah mengatur terkait pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan. 

Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. 

Dalam PP tersebut, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut: 

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. 
  • Bagi pekerja yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah. 
  • Untuk pekerja dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah. 
  • Bagi pekerja Dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah. 
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah. 
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah. 
  • Untuk pekerja yang masa kerjanya 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah. 
  • Pekerja dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah. 
  • Pekerja dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Baca juga: Contoh Surat PHK yang Perlu Kamu Ketahui

Tambahan Pesangon PHK

Pesangon PHK (Source: Freepik)

Perhitungan pesangon PHK juga bisa bertambah dengan adanya uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak Pasal 43 ayat (4), meliputi: 

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; 
  • Dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

Baca juga: Hal yang Harus Kamu Perhatikan Seputar PHK

“Biar mudah mencari lowongan pekerjaan, Yuk download Aplikasi Lumina sekarang juga!”

Leave a Comment