Cermati Ketentuan dan Cara Perhitungan THR Karyawan

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka selama setahun. THR diberikan sebagai bonus pada saat menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal. 

Besarannya biasanya ditetapkan oleh perusahaan dan tergantung pada kebijakan perusahaan serta kondisi keuangan. THR merupakan hak karyawan yang dijamin oleh undang-undang dan perusahaan wajib memberikan tunjangan ini kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 bulan. 

THR dapat membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan mereka, seperti membeli kebutuhan lebaran atau Natal, membayar hutang, atau mengalokasikan dana untuk tabungan atau investasi. 

Oleh karena itu, pemberian THR sangat penting untuk meningkatkan motivasi dan kepuasan karyawan, serta memperkuat hubungan antara perusahaan dan karyawan.

Baca juga: Rangkuman Contoh dan Format Slip Gaji Karyawan

Cara Perhitungan THR Karyawan

Perhitungan THR Karyawan (Source: Freepik)

Jumlah THR atau Tunjangan Hari Raya yang diterima oleh karyawan memiliki nominal yang berbeda beda, tergantung pada masa kerja. Ketentuan terkait perhitungan THR telah tercantum pada Permenaker Nomor 6/2016 sebagai berikut.

  • Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, tunjangan diberikan dengan nominal sebesar 1 kali upah bulanan
  • Sementara itu bagi karyawan yang sudah memiliki 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan tunjangan secara prorata sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah
  • Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Selain itu, untuk karyawan yang belum genap terhitung bekerja selama satu tahun tidak akan memperoleh THR secara penuh sesuai upahnya. Berikut adalah perhitungan sederhananya

(Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah

Baca juga: Cara Atur Gaji Bulanan Agar Keuangan Tetap Aman

Hal Seputar THR

Perhitungan THR Karyawan (Source: Freepik)

Kapan THR Wajib Dibayarkan?

Menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum  atau H-7 hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. 

Jika terkena PHK sebelum Hari Raya, Apakah Tetap Mendapat THR?

Jika kamu mengalami PHK sebelum hari raya, berlaku ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan. 

Baca juga: 10 Alasan Resign Karyawan dan Cara Meresponnya

Contoh Perhitungan THR

Perhitungan THR Karyawan (Source: Freepik)

Karyawan A telah bekerja sebagai karyawan selama 5 tahun, Aliya mendapat upah pokok sebesar Rp. 4.000.000, tunjangan anak Rp. 450.000, tunjangan perumahan Rp. 200.000, tunjangan transportasi dan makan Rp. 1.700.000. Berapa THR yang seharusnya terima oleh Karyawan A?

Jawaban :

Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Gaji Pokok : Rp. 4.000.000

Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 = Rp. 650.000

Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).

Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh Karyawan A adalah sebagai berikut :

1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

Baca juga: Seleksi Kandidat yang Sesuai Lewat Gaji

Rekrut karyawan dengan praktis dan mudah,  hanya di ATS Lumina.

Leave a Comment